Wonosobo – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjalin kerja sama strategis dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Sabtu (3/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wonosobo.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam setiap proses penyusunan kebijakan daerah serta meningkatkan kualitas peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang berpijak pada semangat kebangsaan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BPIP, Prof. Drs. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., yang dalam keynote speech bertajuk “Pembinaan Ideologi Pancasila bagi Jajaran DPRD Kabupaten Wonosobo” menegaskan pentingnya peran DPRD dalam mengawal implementasi nilai-nilai Pancasila di tingkat lokal.
“DPRD bukan hanya pembuat peraturan daerah, tetapi juga penjaga moralitas kebangsaan di daerah. Internalisasi Pancasila harus dimulai dari para wakil rakyat agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada keadilan sosial dan nilai ketuhanan,” ujar Prof. Yudian.
Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Afif Nurhidayat, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai tonggak penting dalam penguatan ideologi di tingkat daerah.
“Penandatanganan PKS ini merupakan momentum bersejarah. Kami ingin menjadikan Wonosobo sebagai daerah percontohan dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila secara nyata dalam setiap produk hukum dan kebijakan publik,” ungkap Afif dalam sambutannya.
Sinergi antara BPIP dan DPRD Kabupaten Wonosobo diharapkan mampu memperkuat peran legislatif dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ideologi Pancasila di tengah tantangan sosial dan politik yang terus berkembang.
“Sinergi ini adalah bentuk konkret dari semangat gotong royong. Dari daerah, kita bangun Indonesia yang berkarakter dan berlandaskan nilai-nilai luhur Pancasila,” tutup Prof. Yudian.
Dengan penandatanganan PKS ini, kedua pihak menyatakan komitmen bersama untuk terus bekerja sama dalam memperkuat ketahanan ideologi bangsa, dimulai dari tingkat pemerintahan daerah.