Banyumas, 4 Maret 2025 – Pemerintah Kecamatan Banyumas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas telah melakukan penertiban terhadap reklame rokok yang tidak berizin di kawasan Kota Lama Banyumas. Fokus utama penertiban kali ini adalah di sepanjang Jalan Pungkuran dan Mruyung.
Camat Banyumas, Oka Yudhistira Pranayudha, mengonfirmasi bahwa sebagian besar reklame rokok ilegal telah berhasil diturunkan. "Berkat koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas, reklame yang tidak berizin telah kami tertibkan. Maturnuwun," ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat beberapa reklame yang memiliki izin dan masih berdiri. Oka menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali terhadap reklame-reklame tersebut. "Kami akan mengedukasi pemilik lahan agar tidak memperpanjang izin pemasangan reklame rokok demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sehat," lanjutnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan reklame serta mengurangi paparan iklan rokok di ruang publik, terutama di kawasan bersejarah seperti Kota Lama Banyumas.
Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lingkungan dengan melaporkan adanya reklame ilegal kepada pihak berwenang.