masukkan script iklan disini
Ilustraai many politik
Banyumas – Program pembagian beras murah yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tengah masa kampanye Pilkada menuai beragam pendapat di masyarakat. Salah satu warga Notog, Eko Wid, mempertanyakan apakah program menjual beras murah dengan harga Rp 2.000 per kilogram termasuk politik uang atau tidak.
Dalam program tersebut, warga dapat membeli dua kilogram beras hanya dengan harga Rp 2.000. Setiap RT mendapatkan jatah sebanyak 50 kilogram. “Kalau begini, apakah ini termasuk politik uang atau bukan? Saya ingin tahu aturannya,” ujar Eko Wid.
Terkait hal ini, Undang-Undang yang menjadi dasar hukum untuk pemilihan kepala daerah adalah UU No. 6 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perppu No. 2 Tahun 2020, UU No. 10 Tahun 2016, UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2015, dan Perppu No. 1 Tahun 2014. Karena ini pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD tidak berlaku dalam konteks Pilkada.
Yon Daryono Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa pembagian beras murah ini masuk dalam kategori kegiatan kampanye dalam bentuk lain, yang diperbolehkan asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Program ini tidak melanggar aturan selama sudah berkoordinasi dengan KPU dan tidak diberikan secara cuma-cuma. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Gakkumdu RI, yang menegaskan bahwa bantuan atau program semacam ini tidak boleh gratis, melainkan ada imbalan dalam bentuk pembayaran, meskipun nilainya kecil," jelas Yon.
Namun, Bawaslu tetap mengingatkan bahwa kegiatan seperti ini harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik uang. Semua pihak yang terlibat diminta untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
Program ini memancing diskusi publik mengenai batasan-batasan kampanye dan apa yang diperbolehkan sesuai aturan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih memahami konteks hukum yang berlaku dan tidak mudah terjebak dalam praktik politik uang.