masukkan script iklan disini
Foto : Kepala Satpol PP Sugeng Amin memimpin penertiban alat peraga kampanye APK
BANYUMAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar apel persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di halaman kantor Satpol PP pada Senin, 18 November 2024. Apel ini dihadiri oleh Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah, Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, serta jajaran panitia pengawas kecamatan (Panwascam) di wilayah Kota Purwokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, menyatakan bahwa apel ini bertujuan untuk memastikan kesiapan petugas dalam melaksanakan penertiban APK yang melanggar ketentuan. Penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Banyumas kepada KPU, yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah untuk pelaksanaan penertiban bersama.
“Kami melaksanakan penertiban berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang telah disetujui KPU dan diperintahkan oleh Penjabat Bupati Banyumas. Satpol PP akan membantu sepenuhnya sesuai dengan keputusan penyelenggara pemilu,” ujar Sugeng Amin.
Dua Tahap Penertiban APK
Penertiban APK direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada 18-20 November dan 23-26 November 2024. Untuk tahap pertama, Satpol PP membentuk tiga tim yang bertugas di wilayah Purwokerto Barat, Timur, dan Selatan. Tim ini akan bekerja sama dengan jajaran KPU, Bawaslu, serta aparat kecamatan. Selain itu, mereka juga dibantu oleh personel dari Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas.
Sugeng Amin menjelaskan bahwa dalam penertiban ini, KPU dan Bawaslu menunjuk langsung APK yang melanggar aturan, sementara Satpol PP melaksanakan pencopotan. APK yang diturunkan kemudian akan disimpan di kantor PPK kecamatan atau KPU Banyumas.
Ribuan APK Melanggar Ketentuan
Berdasarkan data inventarisasi dari Bawaslu Banyumas, terdapat 4.447 APK yang melanggar aturan, terdiri dari 1.903 APK Pilkada Banyumas dan 2.544 APK Pilkada Jawa Tengah. Pelanggaran meliputi pemasangan di lokasi terlarang seperti alun-alun, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan perkantoran.
Selain itu, Sugeng Amin menegaskan bahwa penertiban juga mencakup APK yang tidak memenuhi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, termasuk yang tidak memiliki izin resmi.
“Kami juga akan menertibkan APK yang berisi ajakan memilih kolom kosong jika pemasangannya melanggar aturan. Hal ini telah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024,” jelasnya.
Satpol PP memastikan penertiban dilakukan secara adil tanpa merusak alat peraga. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang tertib dan sesuai aturan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.